Senin, 13 Juli 2009

Pertanyaan Yang Harus Dihindari

Pertanyaan yang Harus Dihindari

“Sungguh sebesar-besar kejahatan muslimin adalah yg bertanya tentang sesuatu yg tidak diharamkan, menjadi diharamkannya hal itu sebab pertanyaannya” (Shahih Bukhari)

Rasul saw bersabda memberikan peringatan kepada kita untuk tidak memperbesar dan mempertanyakan hal – hal yang sudah dihalalkan. Sebagaimana sabda beliau, riwayat Shahih Bukhari yang baru saja kita baca bersama tadi.

“Inna a’dzamalmuslimin jurman man sa-ala’an syai-in lam yuharram fahurrima min ajli mas’alatihi” sungguh dosa terbesar diantara muslim pd muslim lainnya mereka yang bertanya orang yang paling besar dosa muslim terhadap muslim lainnya yaitu yang paling jahat. Siapa? mereka adalah yang mempertanyakan sesuatu yang tidak diharamkan menjadi diharamkan sebab ia mempertanyakannya.

Bagaimana contohnya? Al Imam Ibn Hajar didalam Fathul Baari bisyarh Shahih Bukhari mensyarhkan makna hadits ini adalah orang – orang yang terus menggali dan terus mencari tahu pertanyaan – pertanyaan mengenai hal – hal yang sudah dihalalkan oleh Allah. Muncul dari kedangkalan pemikiran, dari kesombongan terhadap dirinya dan terhadap saudara - saudaranya yang lain. Sebagaimana mempertanyakan hal – hal yang telah diperbolehkan oleh Allah.

Contohnya: beberapa hari lagi kita memasuki bulan Rajab, ada 1 Rajab, 2 Rajab, 3 Rajab. Bagaimana hukumnya puasa di bulan Rajab?. Puasa di semua hari sunnah kecuali puasa di hari Idul Fitri dan Idul Adha. Di bulan ramadhan hukumnya fardhu selain itu sunnah. Mau bulan Syawal, Jumadil Akhir, Jumadil Awwal, Rajab, kapanpun puasa itu sunnah. Muncul orang – orang di masa sekarang yang mengharamkan puasa Rajab. Lalu bagaimana dengan puasa di hari lain? Hari lain diperbolehkan sedangkan Rajab tidak boleh puasa. Hujjatul Islam wa barakatul anam Al Imam Nawawi alaihi rahmatullah didalam Syarh Nawawi ala Shahih Muslim mensyarhkan bahwa memang tidak pernah ada satu dalil yang shahih tentang puasa di bulan Rajab. Akan tetapi diriwayatkan oleh Abi Daud didalam Sunannya didalam riwayat yang shahih bahwa Rasul saw suka berpuasa di bulan haram. Bulan haram itu ada 4 yaitu Muharram, Dzulqaidah, Djulhijjah, dan Rajab. Al Imam Nawawi mengatakan, bulan Rajab salah satu dari bulan haram. Jadi puasa di bulan Rajab itu sunnah dengan dalil yang shahih. Puasa di bulan Rajab adalah hal yang sunnah yang sangat kuat dalilnya karena dijelaskan Rasul saw berpuasa di bulan haram. Maka mengingkari puasa bulan Rajab, terkena kepada hadits yang kita sebut tadi yaitu orang yang mempertanyakan dalil tentang berpuasa di bulan Rajab. Akhirnya muncul fatwa pengharaman puasa di bulan Rajab, padahal hal itu yang sunnah. Mereka itu mencari – cari hadits yang mengatakan sunnah puasa di bulan Rajab tidak ditemukan, maka mereka langsung mengharamkannya dan mengatakan puasa di bulan Rajab adalah bid’ah. Padahal Rasul saw berpuasa di bulan Rajab. Mereka tidak menemukan puasa di bulan Rajab, ada dalil shahihnya. Ternyata ada dalil shahihnya yang lebih umum dari bulan Rajab. Hadirin – hadirat, Al Imam Nawawi mengatakan hadits itu menjadi dalil sunnahnya puasa di bualn Rajab, karena tidak ada larangan puasa di bulan Rajab.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Inilah salah satu makna daripada hadits mengenai orang yang mempertanyakan suatu masalah yang tidak diharamkan menjadi diharamkan sebab pertanyaannya itu. Hadirin – hadirat, ketika mempermasalahkan 1 masalah dari kedangkalannya memahami syari’ah membuat munculnya fatwa – fatwa baru yang keluar dari ajaran yang benar. Seperti membid’ahkan maulid, mengatakan istighatsah syirik. Hal – hal seperti ini adalah mempertanyakan dan mempermasalahkan hal yang sudah dibolehkan sampai diharamkan karena ucapannya. Hati – hati dari hal yang seperti ini. Al Imam Ibn Hajar didalam Fathul Baari bisyarh Shahih Bukhari mensyarhkan bahwa bukan berarti orang tidak boleh bertanya. Karena banyak bertanya adalah hal yang sangat dilimpahi pahala yang banyak. Demi kejelasan agamanya, demi kejelasan pemahamannya terhadap ilmu, tapi memperjuangkan hal yang halal agar menjadi haram adalah terkena hadits ini.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Ketika kita tidak tahu hukum suatu hal, jangan sesekali menghukuminya apalagi mengharamkannya. Kalau belum tahu dalilnya, ya sudah saya tidak tahu dalilnya entah itu sunnah atau bid’ah. Tapi jangan segera cepat – cepat diharamkan apalagi dikatakan bid’ah dan syirik. Ternyata hal itu adalah sunnah dan diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Saw, hanya mungkin tidak sampai ilmunya kepada kita. Muncul sebagian saudara – saudara kita yang berbuat demikian. Semoga Allah membenahi aqidah kita dengan melimpahi kemuliaan aqidah.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Rasul saw bersabda diriwayatkan didalam Shahih Muslim “Barangsiapa yang mengajarkan 1 hal yang baru selama itu berupa kebaikan didalam Islam maka baginya pahala dan pahala bagi orang yang mengikutinya, barangsiapa yang mengajarkan hal – hal yang baru berupa keburukan didalam Islam maka baginya dosa dan dosa bagi orang yang mengikutinya tanpa dikurangkan sedikit pun”.

Jadi hal yang baru selama baik dan tidak bertentangan dengan syari’ah telah ada dalilnya riwayat Shahih Muslim. Sebagaimana hal – hal yang baru dilakukan setelah wafatnya Sang Nabi saw dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw. Namun selama itu baik, hal itu telah diperintah oleh Allah sebagaimana Al Imam Ibn Rajab menjelaskan bahwa berkata Al Hasan pada ayat “innallah ya’murukum bil adli wal ihsan, …..(hingga akhir ayat) (QS Annahl 90)”. Al Imam Ibn Rajab menjelaskan ayat itu tidak menyisakan suatu perbuatan baik kecuali sudah diperintah oleh Allah dan tidak menyisakan satu perbuatan buruk kecuali sudah diperintah oleh Allah. Apakah sudah ada di masa Nabi atau belum ada di masa Nabi? Zaman sekarang hadirin – hadirat, tentunya kita memakai lampu, memakai karpet di masjid. Zaman dulu tidak dipakai, tapi selama itu bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syari’ah boleh - boleh saja. Namun menambah syari’ah hukum yang fardhu, itulah yang dinamakan kemungkaran dan bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat).

Mengenai hadits Rasul saw yang ada “kullu bid’ah dhalalah wa kullu dhalalah finnaar” Semua bid’ah itu sesat dan semua yang sesat itu di neraka. Telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi alaihi rahmatullah didalam kitabnya Syarh Nawawi ala Shahih Muslim bahwa makna hadits ini aamuun makhshush (umum tapi ada kekhususannya). Sebagaimana firman Allah Swt “akan Ku-penuhi neraka jahannam itu dengan seluruh jin dan manusia kesemuanya”. Buktinya tidak semua yang masuk ke dalam neraka jahannam, ada yang masuk ke dalam surga. Namun Allah berkata “kesemuanya”, maksudnya ke semua yang bathil, ke semua yang dhalim, ke semua yang jahat. Demikian hadirin makna hadits tersebut juga. Dikatakan oleh Imam Nawawi “kullu bid’ah dhalalah wa kullu dhalalah finnaar” Semua bid’ah itu sesat dan semua yang sesat itu di neraka. Hal ini adalah umum tapi ada pengecualiannya, tidak semua bid’ah itu sesat. Bid’ah yang …. adalah bid’ah yang sesat karena diperjelas oleh hadits tadi. Barangsiapa yang mengajarkan hal yang baru, yang baik dan tidak bertentangan dengan syari’ah Islam kita maka akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang mengikutinya.

Sayyidina Abu Bakar Ashshiddiq radiyallahu anhu sebagaimana riwayat Shahih Bukhari bahwa di masa ia menjabat sebagai khalifah. Ia didatangi oleh Sayyidina Umar bin Khattab radiyallahu anhum. Sayyidina Umar ra mengadukan pembunuhan banyak para sahabat pada kejadian ahlul yamamah (yg terbunuh banyak para penghafal Alqur’an). Banyak sahabat yang hafal Alqur’an dibunuh, maka berkata Sayyidina Umar ra “wahai Amirul Mukminin, wahai khalifah sebaiknya Alqur’an ini kita tuliskan (jilidkan dalam satu buku)”. Karena sebelumnya belum dibukukan. Ada yang menulisnya beberapa halaman, ada yang menghafalnya. Ini kalau tidak dikumpulkan dalam 1 buku, nanti generasi setelah kita tidak bisa mengenal Alqur’an lagi karena banyak para sahabat yanghafal Alqur’an dibunuh maka segera kita bukukan sebelum lupa dari hafalan Alqur’an. Nanti orang – orang yang hafal Alqur’an wafat, habis sudah. Mumpung yang hafal Alqur’an masih banyak di masa itu. Abu Bakar Ashshiddiq berkata “kaifa af’al syaiy’ lam yaf’aluhu Rasulullah?” bagaimana aku berbuat yang tidak diperbuat oleh Rasulullah?. Rasul saw tidak memerintahkan untuk membukukan Alqur’an, bagaimana aku membukukannya? Sayyidina Umar berkata “Lakinna wallahi fiihi khair” tapi dalam perbuatan itu ada kebaikan dan kebaikan sudah diperintah oleh Nabi saw. Maka Abu Bakar Asshiddiq setuju dan Alqur’an dibukukan. Selesai pada masa khalifah Sayyidina Utsman bin Affan radiyallahu anhu hingga saat ini disebut dengan “Mushaf Utsmani” dan disetujui oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw hingga diteruskan oleh beliau karamallahu wajhah hingga saat ini.

Itu bid’ah hasanah, hal yang tidak pernah diperintah oleh Rasul saw. Maka jika hal yang baru tidak diperbolehkan maka jangan sentuh Alqur’anulkarim karena hal itu dibukukan setelah wafatnya Sang Nabi saw.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
Demikian makna dari hal – hal yang baik. Jika diadakan selama tidak bertentangan dengan syari’ah maka hal itu merupakan kebaikan. Dan kebaikan itu mendapatkan pahala dan pahala bagi orang yang mengikutinya. Namun jika hal itu buruk maka hal itu akan membawa dosa baginya dan dosa bagi orang yang mengikutinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar